Foto Saya Bersama Keluarga

IDE PENYIDIKAN

Blog ini berisi catatan investigasi pidana korupsi, silahkan memberikan komentar dan masukan untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.

Jumat, Februari 22, 2008

TINDAK PIDANA KORUPSI

Tindak Pidana Korupsi merupakan “SERIOUSNESS CRIME” dan juga sebagai “EXTRA ORDINARY CRIME”

” Menjadi tantangan bagi penyidik untuk segera mencari solusi dalam mengatasi kasus korupsi yang masih marak dengan tetap memiliki komitmen yang kuat untuk terus fighting crime. Sehubungan hal tersebut, saya selaku Kabareskrim Polri menekankan agar penyidik tipikor Polri harus segera melakukan konsolidasi, pembenahan serta akselerasi dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi. Baik menyangkut metode,taktik dan tehnis penyidikannya,maupun peningkatan pemahaman aspek yuridis yang terkait dengan kasus korupsi. Dengan tidak mengabaikan karakteristik tindak pidana korupsi, antara lain penyalahgunaan wewenang dan jabatan (penggelapan, suap, gratifikasi dan sebagainya), semua itu harus dipahami oleh Penyidik.
( Sambutan Kabareskrim Polri Komisaris Jendral Polisi Drs. H. BAMBANG HENDARSO DANURI, MM Pada Acara Pembukaan Rakor Kasat Tipikor Polda Se Indonesia Jakarta, Juni 2007 )

Korupsi di Indonesia sudah sedemikian menggurita. Ia merambah hampir semua sektor kehidupan berbangsa dan bernegara. Hampir dapat dipastikan, tidak ada satu ranah pun yang tidak tersentuh oleh korupsi, baik itu ranah politik, ekonomi, sosial, budaya bahkan agama.
Dari segi efek, kerusakan yang ditimbulkan olehnya juga sedemikian nyata. Mulai dari kebocoran anggaran negara (sekaligus kerugian) dalam jumlah yang besar sampai kepada kemiskinan yang menjerat sebagian besar warga negara. Kerusakan-kerusakan semacam itu, sedikit banyak adalah dampak (langsung ataupun tidak langsung) dari korupsi. Alhasil, korupsi adalah the root of evil.

Dengan mengasumsikan bahwa kejahatan korupsi di Indonesia sangat eskalatif dan sistemik serta akibatnya massif, maka setiap upaya perlawanan dan shock theraphy terhadap korupsi oleh gerakan anti korupsi haruslah terstruktur dan sistematis.

Tindak pidana korupsi telah dianggap sebagai “seriousness crime” dan bahkan disebut juga sebagai “extra ordinary crime” sehingga juga memerlukan kebijakan (policy) dan langkah-langkah extra ordinary untuk memerangi tindak pidana korupsi tersebut.

Salah satu diantara sekian cara mensistematisasi gerakan anti korupsi adalah dengan mengidentifikasi peran dan posisi yang bisa dimainkan oleh masing-masing elemen gerakan anti korupsi secara tepat. Melalui cara seperti ini, setiap elemen gerakan anti korupsi akan bisa memberikan kontribusi pemberantasan korupsi secara optimal, dengan tentu saja, tidak mengesampingkan sinergitas dan kolaborasi kerja antar elemen gerakan anti korupsi.

Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam masa kepemimpinan Bapak Irjen Pol Drs Herman S Sumawiredja dalam rangka tranparansi proses penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang proses penyidikannya dilakukan oleh Penyidik / Penyidik Pembantu Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Jajarannya telah membuat nota kesepahaman dengan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tentang kerja sama dalam rangka pemantauan penyidikan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur yang salah satu substansinnya adalah Kepolisian Daerah Jawa Timur CQ Direktorat Reserse Kriminal memberikan informasi dan data serta surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tentang pelaksanaan penyidikan tindak pidana korupsi yang proses pemyidikannya dilakukan oleh penyidik / penyidik pembantu kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang telah membuat nota kesepahaman dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Dengan adanya nota kesepahaman tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) khususnya yang aktif dan memiliki komitmen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, yang selama ini terkesan ”gontok-gontok’an” dengan Penyidik bisa menjalin hubungan kerjasama yang baik sesuai dengan peran masing - masing pihak dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

Demikian pendapat saya,ditunggu komentar dan saran pendapatnya,terima kasih.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Hebat Blognya Pak Hadi Utomo, Ini baru polisi serba bisa. Kapang Korupsi Gratifikasi DPRD Kelanjutannya Pak? Kok Belum ada geregetnya. Terima Kasih.