Foto Saya Bersama Keluarga

IDE PENYIDIKAN

Blog ini berisi catatan investigasi pidana korupsi, silahkan memberikan komentar dan masukan untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selasa, Februari 19, 2008

Sekilas Tentang Keterangan Ahli Dan Dasar Hukumnya

Sekilas Tentang Keterangan Ahli Dan Dasar Hukumnya

Pasal 1 KUHAP

(5) Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini

(2) Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

(14) Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.



MACAM MACAM ALAT BUKTI :Alat bukti yang syah berdasrkan pasal 184 KUHAP yaitu :

1.Keterangan Saksi ;
2.Keterangan ahli ;
3.Surat ;
4.Petunjuk ;
5.Keterangan Terdakwa.

Ket Ahli sebagai Alat bukti

1. Dasar hukum
a.Pengertian Ahli
§ pasal 1 butir 28 KUHAP
§ pasal 120 KUHAP
§ pasal 132 KUHAP
§ pasal 133 dan pasl 179 KUHAP

b.Pemeriksaan Ahli

Berdasarkan pasasl 179 ayat (2) KUHAP maka ketentuan yang berlaku bagi saksi berlaku pula bagi ahli.

c.Alat bkti keterangan ahli :
Terdapat dalam pasal 184 Ayat (I) huruf b dan pasal 186 KUHAP.

2. Pengertian .

a. Ahli :

1. Yang disebut ahli menurut KUHAP:

§ Pasal 120 KUHAP adalah ahli atau yang mempunyai keahlia kusus.

§ Pasal 132 KUHAP adalah ahli yang mempunyai keahlian tentang surat dan tulisan palsu

§ Pasal 133 KUHAP menunjuk pasal 179 KUHAP,untuk menentukan korban luka,keracunan atau mati adalah ahli kedokteran kehakiman atau dokter ahli lainnya.

Catatan : Surat edaran jaksa Agung Nm SE-003/J.A./2/1984, yang menjelaskan tentang ket Ahli ini.

2. Dari ketentuan yang diatur dalam pasal pasal tersebut diatas tidak ada yang secara jelas menyatakan syarat - syarat tentang seorang ahli,kecuali dokter ahli kehakiman atau dokter.Tidak menutup kemungkinan seorang ahli berasal dari kalangan tidak terdidik secara formal.

b. Keterangan ahli :

· Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentinan pemeriksaan ( pasal 11 Butir 28).

· Dari keterangan diatas ,maka lebih jelas lagi bahwa keterangan ahli tidak dituntut suatu pendidikan formal tertentu,tetapi juga meliputi seoarang yang ahli dan berpengalaman dalam suatu bidang tanpa pendidikan khusus.

· Ahli mempunyai 2 (dua )kemungkinan bisa sebagai alat bukti keterang ahli atau alat bukti surat.

· Apabila diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan,dan dibuat dengan mengingat sumpah sewaktu ia menerima jabatan atau pekerjaan (dlm penjelasan pasal 186 KUHAP maka keterangan ahli tersebut merupakan alat bukri surat.)

C . Kekuatan Alat Bukti keterangan Ahli :

· Apa yang diterangkan oleh seoaran ahli adalah merupakan kesimpulan kesimpulan dari suatu keadaan yang diketahui sesuai dengan keahliannya . Atau dengan kata lain merupakan penilaian atau penghargaan terhadap suatu keadaan.

· Hal tersebut berbeda dengan keterangan saksi yang justru dilarang memberikan kesimpulan kesimpulan .Keterangan saksi hanyalah merupakan pengungkapan kembali fakta fakta yang oleh saksi dilihat didenagr dan dialami sendiri.

(pasal 185 ayat (5) KUHAP, baik pendapat maupun rekaan yang diperoleh dari pemikiran bukan merupakan keterangan saksi ).

Silahkan memberikan komentar, dan saya sangat mengharapkan masukan untuk terungkapnya suatu tindak pidana diperlukan keterangan ahli atau dasar hukum keterangan ahli

Tidak ada komentar: